Jumat, 05 Desember 2008

memutuskan hubungan saudara

بسم الله الرحمن الرحيم

Memutuskan Hubungan Saudara
Oleh: Moch Amier Ma'ruf ze

((لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثٍ, فَمَنْ هَجَرَ فَوْقَ ثَلاَثٍ فَمَاتَ دَخَلَ النَّارَ))
"Tidak halal bagi seorang muslim memutuskan hubungan dengan saudaranya (sesama muslim) lebih dari tiga hari, barang siapa yang melakukannya lebih dari tiga hari kemudian meninggal dunia maka ia masuk neraka." H.R. Abu Daud

Diantara langkah syaitan dalam menggoda dan menjerumuskan manusia adalah dengan memutuskan tali persaudaraan antara sesama umat islam

Ironisnya banyak umat islam terpedaya mengikuti langkah-langkah syaitan itu, Mereka menghindar dan tidak bertegur sapa dengan saudaranya sesama muslim tanpa sebab yang dibenarkan oleh syari'at, misalnya karena cekcok/pertengkaran masalah harta atau situasi buruk lainnya.

Terkadang putusnya hubungan tersebut berlangsung setahun bahkan ada yang bersumpah untuk tidak mengajaknya bicara selama-lamanya atau bernadzar untuk tidak menginjakkan kaki di rumahnya. Jika secara tidak sengaja berpapasan di jalan ia segera membuang muka, jika bertemu di satu majlis, yang sebelumnya dan sesudahnya, dan sengaja melewatinya

Inilah salah satu sebab kelemahan dalam masyarakat islam, Karena itu hukum syari'at islam dalam masalah tersebut amat tegas dan memberikan ancaman amat keras kepada pelakunya.

Abu Hurairah Radhiallahu 'Anhu berkata bahwasanya Rasulullah saw bersabda:

((لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثٍ, فَمَنْ هَجَرَ فَوْقَ ثَلاَثٍ فَمَاتَ دَخَلَ النَّارَ))
"Tidak halal bagi seoarang muslim memutuskan hungan dengan saudaranya ( sesama muslim ) lebih dari tiga hari , barang siapa yang melakukannya lebih dari tiga hari kemudian meninggal dunia maka ia masuk neraka." H.R. Abu daud

Abu Khirasy Al Aslami Radhiallahu 'Anhu berkata bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
((مَنْ هَجَرَ أَخَاهُ سَنَةً فَهُوَ كَسَفْكِ دَمِهِ))
"Barang siapa memutuskan hungan dengan saudaranya selama setahun, maka ia seperti mengalirkan darahnya (membunuhnya.") H.R. Bukhari

Untuk membuktikan betapa buruknya memutuskan hubungan antara sesama muslim, cukuplah dengan mengetahui bahwa Allah swt menolak memberikan ampunan kepada mereka. Dalam hadist yang diriwayatkan Abu Hurairah Radhiallahu 'Anhu berkata bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
((تُعْرَضُ أَعْمَالُ النَّاسِ فِي كُلِّ جُمْعَةٍ مَرَّتَيْنِ, يَوْمَ الإِثْنَيْنِ وَيَوْمَ الخَمِيْسِ فَيُغْفَرُ لِكُلِّ عَبْدٍ مُؤْمِنٍ إِلاَّ عَبْدًا بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَخِيْهِ شَحْنَاءُ فَيُقَالُ: اُتْرُكُوْا أَوْ اِرْكُوْا: يَعْنِي أَخِّرُوْا هَذَيْنِ حَتَّى يَفِيْئَا))
"Semua amal manusia diperlihatkan kepada Allah swt pada setiap hari jum'at (setiap pekan) dua kali: hari senin dan hari kamis. Maka setiap hamba yang beriman diampuni (dosanya) kecuali hamba yang diantara dirinya dengan saudaranya ada permusuhan, diperintahkankan kepada malaikat: tinggalkanlah atau tunda (pengampunan untuk) dua orang ini sampai keduanya kembali berdamai." H.R Muslim

Jika salah seorang dari keduanya bertaubat kepada Allah swt ia harus bersilaturrahim kepada kawannya dan memberinya salam, Jika ia telah melakukannya tetapi sang kawan menolak maka ia telah terbebas dari tanggungan dosa, adapun kawannya yang menolak damai dosa tetap ada padanya
Abu Ayyub Radhiallahu 'Anhu meriwayatkan Rasulullah saw bersabda:

((لاَ يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ, يَلْتَقِيَانِ فَيُعْرِضُ هَذَا وَيُعْرِضُ هَذَا وَخَيْرُهُمَا اَلَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلاَمِ))
"Tidak halal bagi seoarang laki-laki memutuskan hubungan dengan saudaranya (sesama muslim) lebih dari tiga malam, jika berpapasan yang ini memalingkan muka dan yang itu (juga) membuang muka maka Yang terbaik diantara keduanya yaitu yang memulai salam." H.R. Bukhari

Tetapi jika ada alasan yang dibenarkan oleh syari'at seperti ia meninggalkan shalat atau terus menerus melakukan maksiat, sedang memutuskan hubungan itu berguna bagi yang bersangkutan misalnya membuatnya kembali kepada kebenaran atau membuatnya merasa bersalah maka memutuskan hubungan dengannya itu hukumnya wajib

Tetapi jika tidak mengubah keadaan dan ia malah berpaling, membangkang, menjauh, menentang dan menambah dosa maka ia tidak boleh memutuskan hubungan denganya, sebab perbuatan itu tidak meghasilkan maslahat (kebaikan) tetapi malah mendatangkan madharat (keburukan)

Dalam keadaan seperti ini sikap yang benar adalah terus-menerus berbuat baik denganya, menasehati dan mengingatkannya, seperti hajr (pemutusan hubungan) yang dilakukan Nabi Muhammad saw kepada Kaab bin Malik Radhiallahu 'Anhu dan dua orang kawannya karena Beliau melihat dalam hajr tersebut terdapat maslahat (kebaikan). Sebaliknya Beliau menghentikan hajr kepada Abdullah bin Ubai bin Salul dan orang-orang munafik lainnya karena hajr (pemutusan hubungan) kepada mereka tidak membawa faedah.

وصلى الله على سيدنا محمد وآله وصحبه وسلم
والحمد لله رب العالمين

Tidak ada komentar: