Jumat, 05 Desember 2008

Hak-hak Suami dan Istri

بسم الله الرحمن الرحيم

Oleh: M.Amier ma'ruf Ze.

Pokok bahasan:
1-Derajat Seorang Suami
2-Hak-hak Suami Terhadap Istrinya
3-Hak-hak Istri Terhadap Suaminya
Banyak kitab-kitab yang dikarang dan dicetak oleh para ulama' tentang masalah ini dikarenakan pentingnya masalah hak-hak suami dan istri dimana banyak terjadi perselisihan antara suami dan istri bahkan terjadi perceraian karena tidak mengerti masalah itu, yaitu hak yang diwajibkan oleh Allah SWT kepada masing masing suami istri, oleh karenanya dianjurkan masing masing suami istri untuk mengetahui, memahami dan mengerjakannya.

(1) Derajat Seorang Suami
Sebelum mengetahui hak-hak suami dan istri penting kiranya kita mengetahui derajat seorang suami dimata seorang istri
Kalau dinilai dari beberapa segi seorang lelaki lebih baik dari seorang wanita diantaranya segi kekuatannya, kekuasaan, pandangan, dan akalnya dll. Oleh karenanya agama menjadikan laki-laki sebagai seorang kepala rumah tangga sebagai mana firman Allah SWT:
{ الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء بِمَا فَضَّلَ اللّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ } النساء34
Artinya: Kaum laki laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita) dan mereka (laki-laki) telah menafkahkan dari harta meraka.
Dalam ayat lain Allah SWT berfirman :
{ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ } البقرة228
Artinya: Dari para suami mempunyai suatu tingkatan kelebihan dari pada isrtinya
Akan tetapi bukan berarti seorang laki-laki/suami sebagai pemimpin boleh melakukan apa saja yang menjadi kemauannya dan istrinya tidak boleh melanggar perintahnya selama tidak mengandung unsur maksiat. Bahkan ada yang sampai memukulnya, seorang pemimpin bukan seperti itu akan tetapi "itu suatu kebodohan" yang bertolak belakang dengan syari'at islam, yang dimaksud dengan pemimpin adalah pemimpin yang memberi teladan yang baik kepada istrinya, mengayomi, menyayangi, menyantuni dan berbuat baik terhadapnya inilah yang dimaksud dari pengertian ayat tersebut. "bahwa sesungguhnya disisi Allah SWT sama saja derajat laki laki dan wanita dari amalnya bahkan mungkin saja seorang istri lebih tinggi di sisi allah swt karena ketaatannya padahal dia (istri) adalah seseorang yang dipimpin oleh karenanya tidak boleh bagi seoarang suami melakukan hal yang semena-mena, mentang mentang dia seorang suami

(2) Hak-Hak Suami Terhadap Istrinya
Seorang istri yang sholehah adalah istri yang melaksanakan semua hak-hak suaminya yang menjadikan hak-hak suami lebih penting, setelah hak Allah dan Rasulnya.
Diantara hak hak suami terhadap istrinya yang harus dilaksanakan adalah:
1-Sang istri mendahulukan hak suaminya melebihi hak keluarganya, karena hak suami adalah hak yang paling besar setelah hak Allah dan Rasulnya
2-Sang istri selalu siap sedia untuk disetubuhi suaminya dengan selalu tampil cantik dan menawan sehingga membuat suami selalu berselera terhadapnya, bukan sebaliknya dengan malas berhias diri karena itu merupakan sebuah penolakan secara halus, Apalagi jika seorang istri terang terangan menolak ajakan suami untuk melakukannya, maka hal ini adalah dosa besar berdasarkan hadist Rasulullah SAW:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم: (إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهِ لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تَصْبَحَ) رواه البخاري ومسلم
Artinya: "Jika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya lalu dia menolak dan suami marah terhadapnya maka malaikat melaknatnya sampai pagi"
Ini adalah hal yang penting dari hak suami terhadap istrinya. Dimana terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan hal ini oleh karenanya sangat penting bagi seorang istri memahami hal yang satu ini, Kecuali jika menolak ajakan suami ketika dia dalam keadaan haid/nifas atau sakit dalam hal ini boleh dan hukum menolaknya wajib karena persetubuhan dalam keadaan seperti ini yang dilarang oleh syari'at berdasarkan hadist Rasulullah SAW:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم قَالَ: ((مَلْعُوْنٌ مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِي دُبُرِهَا))
Artinya: "Orang yang terlaknat yang bersetubuh dengan perempuan haid atau di dhuburnya (pantat)"
Atau bersetubuh melalui dhubur juga perkara yang diharamkan oleh syari'at berdasarkan hadist Rasulullah SAW:
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ((لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَى رَجُلٍ أَتَى ذَكَرًا أَوِ امْرَأَةً فِي دُبُرِهَا))
Artinya: "Allah SWT tidak memandang laki-laki yang jima' dengan sesama laki-laki (sodomi) atau dengan perempuan di dhuburnya (pantatnya)"
3-Sang istri tidak berpuasa sunnah atau wajib kecuali dengan izin suaminya berdasarkan hadist Rasulullah SAW:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: (لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ أََنْ تَصُوْمَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ) رواه بخاري ومسلم
Artinya: "Tidak diperbolehkan bagi seorang istri berpuasa sementara suaminya ada (tidak bepergian) tanpa seizinnya."
Karena dengan puasa istri akan mencegah seorang suami bersenang senang dengan istrinya pada siang hari padahal hal itu merupakan haknya, Kecuali jika puasa yang dilaksanakan istri itu puasa wajib dan tidak ada waktu lagi untuk melaksanakannya kecuali hari itu seorang istri mempunyai hutang (qodho') puasa ramadhan tujuh hari sedangkan bulan ramadhan akan tiba tujuh hari lagi maka suami tidak boleh melarangnya.
4-Sang istri tidak memberikan (bersedekah) sesuatu dari rumahnya yang menjadi milik suami kecuali dengan izinnya walaupun untuk keluarganya, kalau hal ini dilakukan maka istri berdosa dan pahala sedekahnya untuk suaminya.
5-Sang istri mentaati perintahnya selama bukan dalam hal maksiat (seperti memutuskan hubungan dengan kedua orang tuanya, atau masuk ke dalam aqidah yang sesat, dll), berdasarkan hadist Rasulullah SAW:
عَنْ عِمْرَان بن حُصَيْنٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِق) رواه أحمد والحاكم
Artinya: "Tidak ada ketataan bagi seseorang (yang diciptakan) dalam kemaksiatan terhadap allah SWT (yang menciptakan)"
Maka wajib bagi istri menentang suaminya jika perintah itu melakukan perbuatan dosa.
6-Berhubungan dengan baik, maka haram bagi istri berteriak didepan suaminya atau bermuka masam terhadapnya.
7-Sang istri tidak keluar dari rumah tanpa seizin suaminya walaupun ke orang tuanya atau tetangganya, atau sama mahramnya, begitu pula tidak boleh bekerja diluar kecuali suami mengizinkan dan suami tidak mampu memberikan nafkah maka bagi istri boleh keluar bekerja.
8-Sang istri tidak berjabat tangan dengan laki laki yang bukan mahram dan tidak membuka auratnya kecuali dihadapan suami dan mahramnya termasuk memakai baju yang ketat karena secara tidak langsung akan memperlihatkan bentuk tubuh dan auratnya sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: (لاَ تَخْلَعُ امْرَأَةٌ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِ زَوْجِهَا إِلاَّ هَتَكَتِ السَّتْرُ بَيْنَهَا وَبَيْنَ رَبِّهَا) رواه أبو داود و الترمذي
Artinya: "Tidak melepas seorang wanita pakaiannya selain dirumah suaminya kecuali ia melepas kehormatan dan kemulian dari sisi Allah SWT
9-Sang istri tidak sombong dengan kecantikannya terhadap suaminya dan tidak mengejek kejelekan suaminya jika memang demikian dan tidak sombong dengan hartanya jika ia lebih kaya dari suaminya alangkah baiknya jika dia selalu menyanjungnya dan menjaga perasaanya.
10-Menyayangi anak suaminya baik darinya atau dari istri yang lain dengan menjaga, mendidik dan tidak berbicara dengan mereka dengan kata-kata yang tidak baik apalagi sampai melaknatnya karena ucapan seorang ibu merupakan do'a untuk anak anaknya dari segi yang baik atau yang buruk
11-Sang istri harus qona'ah (mempunyai sifat menerima) dengan apa yang diberikan oleh suaminya baik sedikit atau banyak, menerimanya dengan senang hati dan tidak menuntutnya dengan sesuatu yang tidak mampu dipenuhi suaminya karena hal itu akan berakibat seorang suami melakukan hal hal yang tidak di ridhoi oleh Allah SWT

(3) Hak-hak Istri Terhadap Suaminya
Sebagaimana hak suami harus dilaksanakan oleh istri begitu pula sebaliknya seorang istri mempunyai hak-hak terhadap suaminya yang harus dilaksanakan oleh suami.
Adapun hak-hak tersebut adalah:
1-Menggaulinya dengan baik, sebagai mana firman Allah SWT:
{وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ} النساء19
Artinya: "Dan hendaklah menggauli meraka (perempuan) dengan baik"
Dan Rasulullah SAW bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِنِسَائِهِم )) مجمع الزوائد
Artinya: "Sebaik baik kalian adalah yang paling baik terhadap istri-istrinya"
Maka seorang suami harus menggaulinya dengan lemah lembut, karena seorang wanita halus/sensitive perasaannya, lembut jiwanya jangankan dengan pukulan, dengan kata kata kasar seorang istri bisa tersakiti hatinya.
2-Seorang suami sabar dengan perilaku istri yang kurang baik karena para wanita itu diciptakan dalam keadaan yang kurang luas pandangannya dan akalnya sehingga selalu berada dalam kekhilafan/kesalahan, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِيْنٍ مِنَ النِّسَاءِ)) رواه مسلم
Artinya: "Tidak pernah aku melihat seorang yang kurang akal dan agamanya lebih dari perempuan"
apa lagi bersabar dari perangai istri yang tidak baik itu merupakan suatu ibadah yang besar pahalanya sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((مَنْ صَبَرَ عَلَى سُوءِ خُلُقِ امْرَأَتِهِ أَعْطَاهُ اللهُ مِنَ الأَجْرِ مِثْلَ مَا أَعْطَى أَيُّوْب عَلَى بَلاَئِهِ, وَمَنْ صَبَرَتْ عَلَى سُوْءِ خُلُقِ زَوْجِهَا أَعْطَاهَا اللهُ مِثْلَ ثَوَابِ آسِيةَ امْرَأَةَ فِرْعَوْن)) إحياء علوم الدين
Artinya: "Barang siapa sabar terhadap ahlaq istrinya yang tidak baik maka Allah akan memberikannya pahala seperti pahala Nabi Ayyub 'Alaihi Salam atas bencananya dan jika seseorang sabar terhadap akhlaq suaminya yang kurang baik maka ia akan diberikan pahala seperti pahala Sayyidatina Asiah Radhiaallah 'Anha istri firaun."
maka sebagai seorang suami harus memaklumi kelemahan istrinya, disamping itu juga dia telah memberikan banyak kebaikan buat sang suami dari anak, kenikmatan dan pelayanan dari istri.
3-Sang suami hendaknya mengajak istri bercanda dan bercumbu rayu karena hal itu menyenangkan hatinya.
4-Memberikan nafkah kepada istrinya sesuai dengan kemampuannya dalam hal sandang, pangan (kewajiban bagi sang suami yang kaya dua mud (1,5kg) dan yang sederhana satu setengah mud dan yang fakir satu mud dll) dan tempat tinggal (papan).
5-Sang suami harus mengajari istrinya masalah agama jika dia mampu mengajarinya dan memerintahkannya menghadiri majlis ta'lim khusus wanita jika tidak mampu mengajarinya karena seorang istri menjadi tanggung jawab suami sebagaimana firman Allah SWT:
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَاراً وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ} التحريم6
Artinya: Hai orang orang yang beriman, perihalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya adalah malaikat malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai allah terhadap apa yang diperintahkannya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang di perintahkan
6-sang suami cemburu kepada istrinya dengan batas yang wajar, dengan tidak membiarkannya berbicara dengan yang bukan mahramnya, tidak menerima tamu jika suami tidak berada di rumah dan lain lain, dan tidak sampai memata-matai dan mencari-cari kesalahannya, sebagaimana sabda rasulullah saw :
عن جابر بن عبد الله رضي الله عنه قال: أَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَليهِ وَسَلَّم: ( نَهَى أَنْ يَطْرُقَ الرَّجُلُ أَهْلَهُ لَيْلاً يَخُوْنُهُمْ أَوْ يَلْتَمِسُ عَثَرَتَهم ) رواه مسلم
Artinya: bahwasanya Rasulullah SAW melarang mendatangi keluarganya malam hari untuk memata matai atau mencari kesalahan mereka
7-jika seorang suami beristri lebih dari satu maka sang suami hendaklah berbuat adil terhadap istri-istrinya terutama dalam menafkahinya, menggilir sampai pemberian harta
8-tidak melakukan azal (yaitu mengeluarkan air sperma diluar kemaluan istri) kecuali dengan izinnya
9-harus menjaganya dari perbuatan haram,memang benar hak jima' (bersetubuh) hak suami dengan pengertian kalau suami menginginkannya lalu sang istri menolaknya maka sang istri berdosa dan tidak sebaliknya (kalau istri menginginkannya lalu sang suami menolaknya maka sang suami tidak berdosa dan tidak sebaliknya ),akan tetapi jika sekiranya sang istri tidak disetubuhi akan menyebabkan berzina maka wajib terhadap suami menyetubuhinya demi menjaga dari perbuatan dosa
10-sang suami tidak mendzaliminya atau mencelanya baik dengan perkataan maupun dengan pekerjaan baik mengenai perangainya maupun badanya badanya, baik pada dirinya maupun keluarganya akan tetapi hendaklah memuliakanya dan menghargainya jika dia mencintainya dan tidak mendzaliminya jika tidak menyukainya sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
(قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ( مَا أَكْرَمَ النِّسَاء إلا كريمٌ, وَمَا أَهَانَهُنَّ إلا لَئِيْمٌ )
Artinya: tidak memuliakan seorang wanita kecuali seorang yang mulya di sisi allah dan menghinanya kecuali orang yang tercela di sisi Allah SWT.
وصلى الله على سيدنا محمد وعلى آله وصحبه وسلم والحمد لله رب العالمين

Tidak ada komentar: