Jumat, 05 Desember 2008

aborsi

بسم الله الرحمن الرحيم
Hukum Aborsi Dan Azal Dalam Agama
Oleh : Moch Amier Ma'ruf Zebidy

Rasulullah saw bersabda :
( طلب العلم فريضة على كل مسلم ) رواه ابن ماجة
" Mencari ilmu adalah wajib atas setiap orang muslim ."HR Ibnu Majah

Dari pada ilmu ilmu yang harus dipelajari oleh pasangan suami istri adalah masalah masalah yang berkenaan dengan aborsi dan azal , adapun perincian pengertian dan hukumnya sebagaimana yang dijelaskan oleh para fuqoha' adalah sebagai berikut :

1** Aborsi
* Pengertian Aborsi
Aborsi adalah : berusaha menggugurkan air sperma atau bibit janin yang sudah ada dalam rahim seorang wanita

* Hukum Aborsi
Hukum aborsi adalah sebagai berikut :
1 - Mengerjakan aborsi tanpa udzur , maka hukumnya :
a – Haram dan termasuk dosa kecil jika masih berupa air sperma ( sebelum 4 bulan ) ,sebagian ulama' mengatakan hukumnya : boleh
b – Haram dan termasuk dosa besar jika sudah berupa janin , apabila sudah berbentuk dan ada ruhnya yaitu setelah 4 bulan dan juga wajib bagi yang yang menggugurkannya baik ibu atau lainnya membayar fidyah yaitu gurroh ( yaitu budak seharga 5 unta )
2 - Mengerjakan aborsi karena udzur yang darurat
jika melakukan aborsi itu dikarenakan jika mempertahankan bayi tersebut akan membahayakan ibunya , dengan kesaksian 2 dokter muslim yang dapat di percaya maka Hukumnya Boleh karena darurat.Adapun jika di lakukan aborsi tersebut karena diketahui anak yang dikandung terdapat cacat jasmani atau dikarenakan hamilnya diluar nikah ( zina ) atau karena masih tidak ingin hamil , dll maka tidak boleh melakukannya , apapun alasannya.
Keterangan : kitab tuhfah ibnu hajar juz : 8 hal : 277
عبارته ( في فصل عدة الحامل ) :
فرع : اختلفوا في التسبب لإسقاط ما لم يصل لحد نفخ الروح فيه وهو مائة و عشرون يوما , والذي يتجه وفاقا لابن العماد و غيره الحرمة .

2** Azal

* Pengertian Azal
Azal adalah : mencegah kehamilan dengan alat kontrasepsi ( KB ) atau dengan mengeluarkan air spermanya diluar kemaluan istri

* Hukum Azal
Hukum Azal adalah : boleh tapi makruh ( jika tanpa udzur ) dengan syarat tidak membahayakannya dan tidak menghilangkan fungsi-fungsi alat-alat reproduksi tersebut dari asalnya seperti jika di angkat rahimnya atau diikatnya buah zakar dengan operasi / steril maka itu hukumnya : Haram ,

* Keterangan : kitab As-Syarqowi juz : 2 hal : 328
و عبارته :
( أما استمال ما يقطع الحبل من أصله فهو حرام بخلاف ما لا يقطعه بل يبطئه مدة فلا يحرم بل إن كان لعذر كتربية ولد لم يكره أيضا و إلا كره )
Perincian hukum memakai alat kontrasepsi ( KB ) adalah sebagai berikut :
1 – Alat – Alat KB Khusus Perempuan
A – Pil KB , Boleh seorang wanita mengkonsumsinnya akan tetapi Makruh , dengan dua syarat :
- Pil tersebut tidak ada efek yang berbahaya dengan kesehatan badannya
- Dengan izin suami
Jika saratnya tidak terpenuhi maka hukumnya : Haram
B – Steril : adalah mengikat atau memotong saluran yang menghubungkan air sperma ke dalam rahim , hukumnya sebagai berikut :
- Jika mengikatnya hanya untuk sementara sampai waktu tertentu dimana jika pasangan suami istri ingin melepasnya bisa hamil lagi , maka hukumnya : Boleh akan tetapi Makruh
- Jika steril itu dilakukan dengan memotong saluran yang menghubungkan air sperma ke dalam rahim ,sehingga hilang kemungkinan untuk hamil lagi maka hukumnya : Haram , kecuali jika 2 dokter muslim mengatakan jika wanita tersebut hamil akan membahayakan jiwanya, maka hukumnya : Boleh melakukan hal tersebut karena darurat.
2 – Alat – Alat KB Khusus Pria
A – Kondom :memakai kondom bagi laki-laki sama hukumnya dengan azal yaitu : mengeluarkan air spermanya diluar kemaluan istri Hukum adalah : boleh tapi makruh
B - Steril : melakukan steril bagi suami baik sementara maupun seterusnya hukumnya : Haram , kecuali dalam keadaan darurat maka hukumnya : Boleh , bukan termasuk darurat ika melakukannya karena tidak ingin punya anak lagi.
Apabila jika melakukan ihsya' atau mengebiri dengan memotong buah zakarnya maka hukumnya adalah : Haram apapun alasanya.Karena hal itu dapat merubah apa yang diciptakan Allah swt dan menyiksa diri serta menghilangkan suatu fungsi dan kemanfaatan badan.

و صلى الله على سيدنا محمد و على آله و صحبه و سلم

Tidak ada komentar: