Jumat, 05 Desember 2008

Walimah

بسم الله الرحمن الرحيم

Oleh: Moch Amier Ma'ruf Az- Zebidy

(1) Pengertian Walimah
Walimah adalah: Jamuan atau hidangan makan yang diadakan untuk syukuran setelah akad nikah.

(2) Hukum Mengadakan Walimah
Mengadakan walimah hukumnya: Sunnah sebagaimana Rasulullah  melakukannya ketika mengawini istri-istri beliau Radhiallahu 'anhunna.
Imam Bukhari meriwayatkan hadist :

))أًنَّهُ صلى الله عليه وسلم أَوْلَمَ على بَعْضِ نِسَائِهِ وَهُوَ أُمُّ سَلَمَةِ بِمُدَّيْنِ مِنْ شَعِيْرٍ وعلى صَفِيَّةَ بِتَمْرٍ وَسَمِنٍ وَأَقِطٍ(( (رواه البخاري)
Artinya: Bahwasanya Rasulullah  mengadakan walimah untuk sebagian istrinya yaitu Ummu Salamah dengan dua mud gandum Dan juga kepada Sofiah dengan kurma dan samin(minyak samin)serta keju.

(3) Kepada Siapa Disunnahkan Mengadakan Walimah?
Walimah disunnahkan oleh agama kepada: suami atau wali suami akan tetapi jika yang melaksanakan keluarga istri seperti yang menjadi kebiasaan kita sekarang ini maka hukumnya juga sunnah jika suami mengizinkan dan hukum menghadirinya wajib.

(4) Hukum Menghadiri Undangan Walimah
Menghadiri undangan walimah adalah: Wajib (Fardhu 'Ain) berdasarkan hadist yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim Radhiallahu ‘Anhuma :

))إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الوَلِيْمَةِ فَلْيَئْاتِهَا(( (متفق عليه)
Artinya: Jika salah seorang dari kalian di undang untuk menghadiri walimah maka hadirlah.

Akan tetapi para ulama berkata jika tidak memenuhi syarat dibawah ini maka menghadiri walimah tidak wajib, dengan syarat sebagai berikut :
1-Shohibul hajah (yang mengundang) adalah: muslim, maka tidak wajib dan tidak sunnah jika yang mengundang adalah orang kafir.
2-Shohibul hajah (yg mengundang) mengkhususkan undangan kepadanya, apabila secara umum seperti: (dipersilahkan untuk siapa saja yang berminat menghadiri) maka hukum menghadirinya tidak wajib.
3-Shohibul hajah (yg mengundang) bukan termasuk orang yang kebanyakan hartanya dari hasil haram. Jika demikian maka makruh menghadirinya bahkan haram hukumnya jika dia mengetahui bahwa makanan yang dihidangkan dari barang atau uang haram, meskipun dia tidak ingin makan atau minum dari yang dihidangkannya karena termasuk ridho terhadap kemungkaran tersebut.
4-Shohibul hajah (yg mengundang) bukan orang yang zholim, fasik atau orang yang terlalu memaksakan diri untuk kebanggaan. jika demikian maka tidak wajib menghadirinya berdasarkan hadist Rasulullah  yang diriwayatkan oleh Imam Al Baihaqi :

))عن عمران بن حصين: أَنَّ النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن الإِجَابَةِ لِطَعَامِ الفَاسِقِيْنَ(( (رواه البيهقي في الشعب)

5-Tidak ada undangan wajib yang mendahuluinya, apabila ada undangan yang mendahuluinya maka kesimpulannya sebagai berikut:
*Jika ada undangan yang datangnya lebih dahulu maka wajib mendahulukanya
*Jika datangnya undangan bersamaan maka yang lebih diutamakan adalah undangan yang datangnya dari kerabat.
*Jika bersamaan dan bukan kerabatnya maka yang diutamakan adalah undangan yang datangnya dari tetangga.
6-Undangan itu pada hari pertama, jika shohibul hajah mengadakan walimah tiga hari berturut-turut maka hukum menghadirinya sebagai berikut:
*Hari pertama: Wajib
*Hari Kedua: Sunnah
*Hari ketiga: Makruh
Berdasarkan sabda Rasulullah :

))الوَلِيمَةُ في الْيَوْمِ الأَوَّلِ حَقٌّ وَفِي الثَّانِي مَعْرُوْفٌ وَفِي الثَّالِثِ رِيَاءٌ وَسُمْعَةٌ((
Artinya: Sesungguhnya menghadiri walimah pada hari pertama itu wajib, hari kedua amal kebaikan (sunnah) hari ketiga riya'.
7-Shohibul hajah (yg mengundang) bukanlah seorang wanita ajnabiyah(yang bukan muhrimnya)tanpa kehadiran mahram atau suami baik dari shohibul hajah atau yang diundang.
8-Undangan itu tidak khusus untuk orang tertentu misalnya: yang diundang hanya orang kaya karena kekayaannya, jika demikian maka tidak wajib menghadirinya. berdasarkan sabda Rasulullah  :

))شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيْمَةِ تُدْعَى لها الأَغْنِيَاء وَتُتْرَك الفقراء((

dan apabila tidak karena kekayaanya, misalnya karena persaudaraan maka hukum menghadrinya wajib.
9-Yang di undang tidak mempunyai udzur (halangan) yang membolehkannya meninggalkan sholat jamaah seperti: sakit, hujan deras dan lain lain, jika demikian maka hukumnya tidak wajib menghadirinya.
10-Shohibul hajah mengundangnya bukan karena takut kepadanya atau mengharap bantuannya untuk kebatilan baik dengan harta atau jabatannya, jika demikian maka hukum menghadirinya tidak wajib.
11-Yang diundang tidak meminta izin kepada shohibul hajah untuk tidak menghadirinya, apabila sudah minta izin dan shohibul hajah mengizinkannya dengan rasa ridho tanpa ada rasa malu maka hukum menghadirinya tidak wajib.
12-Tidak hadir pada walimah tersebut seseorang yang ada permusuhan dengan yang diundang. jika hadir orang tersebut maka hukum menghadirinya tidak wajib.
13-Tidak ada sesuatu kemungkaran ditempat shohibul hajah, seperti alat-alat musik yang dilarang oleh agama, jika demikian maka hukum menghadirinya tidak wajib kecuali jika yang diundang memilki kemampuan untuk menghilangkan kemungkaran tersebut maka wajib bagi dirinya untuk menghadiri.

(5) Waktu Walimah
Waktu walimah dimulai dari selesai akad nikah dan tidak ada batas akhir waktunya (boleh dikerjakan kapan saja).

(6) Sunnah Yang Berkenaan Dengan Walimah
1-Niat mengamalkan sunnah Rasulullah  agar apa yang diamalkannya mendapat pahala.
2-Melaksanakan walimah setelah melakukan (hubungan badan) dengan istri, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah  ketika menikahi istri-istrinya.
3- Melaksanakan walimah malam hari.
4-Menabuh gendang serta sholawat ketika mengiring masuknya pengantin sebagaimana hal itu dilakukan oleh Rasulullah  ketika menikahkan putri tercinta beliau Sayyidatu Fatimah Azzahro Radhiyallahu 'Anha dengan Imam Ali bin Abi Tholib Karomallahu Wajhah.
5-Mengundang orang-orang yang sholeh dalam walimah mengharapkan do’a untuk kebahagiaan kedua mempelai.
6-Sunnah memberi hadiah kepada pengantin untuk menunjukkan keikutsertaan atas kebahagiaan kedua mempelai sebagai mana dianjurkan oleh Rasulullah  dalam hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu:

))عن أبي هريرة رضي الله عنه: تَهَادُوا تَحَابُوا(( (رواه نسائي)
Artinya: saling memberi hadiahlah kalian niscaya kalian akan saling mencintai.
7-Mengucapkan selamat kepada pengantin dengan mendo'akan nya berdasarkan hadist Rasulullah  :

))عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم كَانَ إِذَا رَفَا إِنْسَانًا إِذَا تَزَوَّجَ قال: بَارَكَ اللهُ لَكَ بَارَكَ عَلَيْكَ وَ جَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ(( (رواه أحمد)
Artinya: Bahwasanya Rasul  jika bertemu dengan seseorang yang baru melangsungkan pernikahan memberi ucapan selamat dengan perkataan: semoga Allah  memberkatimu dan mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan .

(7) Hukum Duduk Pengantin Laki-Laki Dan Perempuan Pada Waktu Walimah
Disebutkan oleh ulama "hukum duduknya pengantin laki-laki dihadapan para perempuan ajnabiat (yang bukan mahrom) begitu juga pengantin perempuan dihadapan laki-laki ajanib (yang bukan mahrom) adalah: Haram
berdasarkan firman Allah  dan Hadist Rasulullah  :

قل للمؤمنين يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْ ذلك أَزْكَى لهم إِنَّ الله خَبِيْرٌ بِمَا يَصْنَعُوْن وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنِّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا (النور : 30 (
Artinya: Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluanya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka sesungguhnya Allah  maha mengetahui apa yang mereka perbuat; Katakanlah kepada wanita yang beriman hendaklah mereka menahan pandagannya dan memelihara kemaluanya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak dari padanya.

))عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَأَلْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم عَنْ نَظَرِ الْمَرْأَةِ قَالَ: اصْرِفْ بَصَرَكَ(( (رواه مسلم وأبو داود)
Artinya: Aku (Jabir bin Abdullah) bertanya kepada Rasulullah  tentang melihat wanita tanpa sengaja maka Rasulullah  menjawab: palingkan pengelihatanmu darinya.

**sebagian orang mengatakan hal ini sudah menjadi adat istiadat dan akan merasa malu kalau tidak mengerjakannya maka jawab dari masalah ini adalah apakah termasuk suatu kebenaran bagi seorang muslim yang beriman kepada Allah dan Rasul Nya meninggalkan hukum-hukumnya untuk hanya sekedar adat istiadat.?!!
{وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْراً أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالاً مُّبِيناً} (الأحزاب:36)
Artinya: Dan tidak pantas orang mu'min laki-laki dan orang mu'min wanita, jika Allah dan Rasul Nya telah memutuskan suatu perkara, mereka menentukan pilihan lain dalam perkara mereka. Dan barang siapa durhaka kepada Allah dan Rasul Nya, maka sungguh dia telah sesat dengan sesat yang nyata.

(8) Hukum Mengumpulkan Undangan Laki-laki Dan Wanita
Mengadakan walimah (pesta pernikahan) hukumnya sunnah akan tetapi apa gunanya pekerjaan sunnah jika dicampur adukkan dengan pekerjaan haram.
Mengadakan walimah (pesta pernikahan) yang mengumpulkan antara undangan pria dengan wanita dalam satu tempat tanpa pemisah hukumnya haram dari beberapa segi diantaranya sebagai berikut :

1-Akan terjadi pandangan yang haram, karena ditempat tersebut berkumpul laki-laki dan wanita ajnabiah (bukan muhrim) yang haram dilihat oleh laki-laki ajnabi dan akan diminta pertanggung jawabannya oleh Allah pada hari kiamat, berdasarkan firman Allah  dan hadis Rasulullah  :

إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولـئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْؤُولاً  (الإسراء:36)
Artinya: Sesungguhnya pendengaran, pengelihatan dan hati akan diminta pertanggung jawaban.

Dari Abu Barzah Al Aslami Radhiyallahu ‘Anhu bahwa, Rasulullah  bersabda :

))لا تزول قدما عبد يوم القيامة حتى يسأل عن أربع, عن عمره فيما أفناه؟ وعن جسده فيما أبلاه؟ وعن عمله ما عمل فيه؟ وعن ماله من أين اكتسبه؟ وفيما أنفقه؟((
Artinya: Tidaklah bergerak kedua kaki Seorang hamba pada hari kiamat sampai dia ditanya tentang empat perkara: tentang umurnya untuk apa dihabiskan, tentang tubuhnya dipergunakan untuk apa, tentang amalnya untuk apa dia beramal, tentang hartanya darimana dia memperolehnya dan untuk keperluan apa dia membelanjakannya.

2-Akan terjadi duduknya seorang wanita dengan seorang pria yang bukan suami atau muhrimnya dan hal itu hukumnya Haram berdasarkan sabda Rasulullah  :

))عن عمر بن الخطاب رضي الله عنه :عن النبي صلى الله عليه و سلم قال :لا يخلون رجل بامرأة فان الشيطان ثالثهما(( (رواه الترمذي)
Artinya: Tidaklah berkumpul seorang laki-laki dan wanita kecuali setan adalah orang ketiga.

Dan duduk berdampingan dengan laki-laki ajnabi (bukan muhrim) dianggap berduaan walaupun disana ada banyak orang.

3-Biasanya terjadi jabatan tangan antara wanita dan laki-laki yang bukan muhrimnya dan hal itu hukumnya Haram, Sebagaimana hal itu ditetapkan oleh para ulama “dalam kitab-kitab mereka.”
Jika berjabatan tangan itu boleh maka niscaya Rasulullah  akan melakukannya dalam perkara-perkara yang penting seperti ketika Rasulullah  membaiat para sahabat, Akan tetapi yang dilakukan oleh Rasulullah dalam membaiat mereka dengan ucapan saja. Bahkan tangan Rasulullah  sama sekali tidak pernah menyentuh kulit seorang wanita. Sebagaimana hadist yang diriwayatkan oleh Sayidatuna 'Aissyah Radhiallahu ‘Anha:

))عن عائسة رضي الله عنها قالت : ما مست يده صلى الله عليه و سلم امرأة قط(( (رواه مسلم و النسا ئي و ابن ماجه)
Artinya: ”Sayidatuna 'Aisyah Radhiallahu ‘Anha Berkata: bahwasanya tangan Rasulullah  tidak pernah sama sekali menyentuh tangan seorang wanita”.

Dan jika terjadi jabatan tangan di dalam pesta itu maka dia ikut menanggung dosa nya karena dia telah membantu orang lain berbuat maksiat.
Semoga Allah  menjauhkan kita dari segala kemaksiatan karena dengan itu semua seorang hamba mendapatkan adzab-adzabnya yang sangat pedih dan memberikan ampunan atas semua kemaksiatan yang telah dilakukan. Amin Ya Robbal ‘Alamin.

وصلى الله على سيدنا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
والحمد لله رب العالمين

Tidak ada komentar: